Kontrak kerja adalah sebuah dokumen legal yang mengatur hubungan kerja antara Anda (Perusahaan) dengan Karyawan. Umumnya, kontrak kerja dilihat sebagai dokumen yang melindungi hak Karyawan dalam hubungan kerja tersebut. Namun, sebenarnya, kontrak ini mengikat kedua pihak dan melindungi hak Anda juga.
Contohnya, dalam kontrak kerja , umumnya ada ayat bahwa Karyawan yang mengundurkan diri harus secara resmi menginformasikan-nya kepada Anda setidaknya 2 minggu sebelum tanggal efektif pengunduran diri tersebut. Dimana jika tidak, Karyawan bisa dikenakan sanksi, sehingga ada insentif agar Karyawan menghormati kontrak kerja tersebut. Dengan begitu, Anda memiliki waktu 2 minggu untuk mencari & melatih pengganti Karyawan tersebut.
Dalam artikel ini, kami akan bahas keberatan yang mungkin Anda miliki dan juga tips cara membuat & menerapkan kontrak kerja di perusahaan Anda tanpa perlu ada latar belakang hukum atau tim Legal!
Kenapa Anda Baiknya Menerapkan Kontrak Kerja
Tidak hanya miskonsepsi di atas tadi, sebagian besar UMKM juga belum menerapkan sistem kontrak kerja karena hal seperti: (1) Belum memiliki badan usaha, (2) Tidak memiliki latar belakang hukum atau karyawan dengan latar belakang hukum, (3) Tidak merasa keuntungan UMKM sepadan dengan waktu, tenaga & biaya yang dikeluarkan. Lalu apakah alasan itu betul?
Kontrak Kerja Tidak Perlu Badan Usaha
Untuk membuat Kontrak Kerja, usaha Anda tidak diwajibkan untuk memiliki Badan Usaha. Namun, Kontrak yang Anda buat harus patuh terhadap hukum yang berlaku seperti UUK 13/2003 dan Omnibus Law.
Beberapa hal yang harus dipatuhi adalah hal seperti:
Kontrak kerja harus dibuat dalam Bahasa Indonesia
Harus memuat informasi seperti syarat kerja, hak, kewajiban serta masa kerja
Masa kerja normal adalah 40 jam per minggu (8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja). Kelebihan jam kerja harus dibayar sebagai lembur
Karyawan wajib tidak dibayar tidak kurang dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah (UMKM diberikan keringanan untuk syarat ini sesuai dengan UU Cipta Kerja)
Kontrak Kerja Tidak Harus Dibuat Tim Legal
Jika Anda memahami dan dapat menaati semua persyaratan Kontrak Kerja, maka membuat kontrak kerja sebenarnya hal yang cukup mudah. Ada banyak opsi untuk membuatnya tanpa harus memiliki tim legal atau latar belakang hukum seperti:
Mengambil template dari online (tidak disarankan)
Membayar pekerja lepas dengan latar belakang hukum atau pengalaman relevan untuk membuatkan template PKWT
Menggunakan jasa pembuatan & pengelolaan kontrak dari Inspirasee
Kontrak Kerja Mudah Diterapkan & Keuntungannya Banyak
Dalam pembuka artikel, kami sudah memberikan penjelasan dan contoh bahwa Kontrak Kerja tidak hanya melindungi hak Karyawan, tetapi juga melindungi hak Anda. Dalam pengalaman kami terutama jika memiliki karyawan operasional (blue collar), kepatuhan karyawan terhadap peraturan atau kesepakatan cukup rendah.
Oleh karena itu, kami menyarankan Anda menerapkan Kontrak Kerja dimana didalamnya, ada kewajiban yang harus dilakukan Karyawan seperti menjalani masa resign atau ketentuan lainnya. Sehingga, ada insentif bagi Karyawan untuk mematuhi Kontrak Kerja. Tentu, Anda harus berhati-hati karena ada syarat yang tidak berlaku di Hukum Indonesia seperti:
PKWT tidak boleh mengatur masa percobaan
Klausul seputar anti kompetisi (karyawan tidak boleh bekerja atau memulai usaha di industri yang mirip dengan Anda)
Klausul yang bersifat mendiskriminasi Karyawan
Berikutlah kenapa Anda sebaiknya mulai menerapkan Kontrak Kerja dalam usaha Anda dan juga gambaran kasar cara menerapkannya. Kontrak Kerja adalah sebuah langkah yang penting tidak hanya untuk karyawan Anda tapi juga untuk melindungi hak Anda serta memastikan usaha dapat berjalan dengan lancar.
Tidak punya tim atau latar belakang legal? Dengan Inspirasee, kami bisa bantu Anda dengan Pembuatan & Kelola Kontrak Kerja di usaha Anda!
Jika Anda ingin bantuan dari tim Inspirasee untuk menerapkan sistem ini dalam usaha Anda, jangan sungkan untuk hubungi kami atau transaksi di website ini.
Comments